Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan seseorang yang diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu. PPPK ini memiliki dua golongan yakni penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK biasanya banyak diperlukan di bidang pendidikan sebagai guru dan tenaga kesehatan. Tujuannya adalah untuk menyediakan tenaga ahli yang siap pakai dan memberikan kejelasan kerja bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi.
Berikut perbedaan PPPK penuh waktu dan Paruh waktu yang telah infoSumbagsel rangkum di bawah ini.
PPPK merupakan karyawan pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, meski tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun
Kontrak kerja bagi pegawai PPPK memiliki jangka waktu tertentu, pada umumnya 1 hingga 5 tahun kerja, tergantung dengan jenis jabatan dan kebutuhan instansi. PPPK ini bisa diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun yaitu 58 hingga 65 tahun. Perpanjangan tidak dilakukan otomatis melainkan sesuai dengan kinerja pegawai dan kondisi atau kebutuhan instansi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria perpanjangan dan pemutusan kontrak.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap. Pemahaman ini krusial sebelum kita masuk ke detail durasi kerjanya.
Dilansir melalui laman resmi KPU Kabupaten Nduga, Tujuan pengangkatan PPPK, di antaranya:
Selain itu, PPPK merupakan upaya pemerintah melalui Kemenpan RB untuk memberdayakan sumber daya manusia dengan perjanjian kerja, hal ini juga tercatat secara resmi di keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menata tenaga honorer di berbagai instansi.
Sistem pengangkatan PPPK ini memiliki dua kategori, yaitu PPPK Penuh waktu dan PPPK paruh waktu, meski menyandang status yang sama, keduanya memiliki perbedaan terkait jam, tenggat, dan nominal gaji kerja.
PPPK Penuh waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja secara penuh selayaknya ASN. penerima harus menjalankan tugasnya selama 8 jam dalam lima hari kerja setiap minggunya. Karena memiliki masa kerja yang sama dengan ASN, besaran gaji PPPK penuh waktu biasanya lebih besar dan mereka juga berhak mendapatkan tunjangan. Selain itu, PPPK penuh waktu juga mendapatkan perlengkapan dan pakaian dinas dari instansinya
Sedangkan PPPK paruh waktu ditujukan kepada pelamar yang tidak lulus di PPPK penuh waktu, hal ini dijelaskan dalam keputusan menpan RB nomor 347 tahun 2024. bagi pelamar yang belum memiliki kesempatan untuk masuk formasi PPPK penuh waktu, maka akan dipertimbangkan masuk ke PPPK paruh waktu.
Sebaliknya dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam selama 5 hari kerja setiap minggunya. Selain itu, bagi pegawai yang paruh waktu, mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlengkapan dan pakaian dinas dari pemerintah.
Terkait pemberian gaji, PPPK paruh waktu akan mengikuti pola pembayaran kerja bagi tenaga part time di sektor swasta. Pegawai akan digaji sesuai dengan jumlah jam dan beban kerja yang diterima.
Lebih lanjut, pegawai paruh waktu bisa ditarik untuk menjadi pegawai penuh waktu sesuai dengan kinerja dan beberapa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan melalui kebijakan dari pemerintahan pusat.
Besaran Nominal Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dengan jam dan beban kerja yang tidak sama, keduanya memiliki nominal gaji berbeda-beda, berikut penjelasannya:
Besaran gaji PPPK Penuh menyesuaikan dengan tugas, jam, bidang dan wewenang yang diemban selama bekerja. Berdasarkan golongannya, gaji terendah dari PPPK penuh waktu, berkisar di Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900, sedangkan gaji terbesar PPPK penuh waktu mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000 per-bulan.
Gaji pekerja paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022 dengan kisaran nominal sebesar Rp 2.000.00 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Tidak ada peraturan khusus yang mengatur gaji PPPK paruh waktu, maka dari itu pemerintah menyesuaikannya dengan jumlah gaji bagi karyawan yang bekerja pada sektor swasta.
PPPK merupakan program pemerintah untuk semua tenaga ahli yang ada di Indonesia, bagi semua WNI yang belum memiliki kesempatan untuk secara resmi menjadi PNS dan bagi orang-orang yang telah lama mengabdi sebagai honorer, pada intinya program ini sangat berdampak bagi masyarakat Indonesia, Semoga penerapannya bisa tepat pada sasaran.
Nah, itulah penjelasan singkat yang bisa dirangkum oleh infoSumbagsel terkait Apa perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Semoga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan infoer. Sampai bertemu di informasi lainnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa magang Kementerian Agama
Apa itu PPPK
Tujuan Pengangkatan PPPK
Apa itu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?
Nominal Gaji PPPK Penuh Waktu
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Sistem pengangkatan PPPK ini memiliki dua kategori, yaitu PPPK Penuh waktu dan PPPK paruh waktu, meski menyandang status yang sama, keduanya memiliki perbedaan terkait jam, tenggat, dan nominal gaji kerja.
PPPK Penuh waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja secara penuh selayaknya ASN. penerima harus menjalankan tugasnya selama 8 jam dalam lima hari kerja setiap minggunya. Karena memiliki masa kerja yang sama dengan ASN, besaran gaji PPPK penuh waktu biasanya lebih besar dan mereka juga berhak mendapatkan tunjangan. Selain itu, PPPK penuh waktu juga mendapatkan perlengkapan dan pakaian dinas dari instansinya
Sedangkan PPPK paruh waktu ditujukan kepada pelamar yang tidak lulus di PPPK penuh waktu, hal ini dijelaskan dalam keputusan menpan RB nomor 347 tahun 2024. bagi pelamar yang belum memiliki kesempatan untuk masuk formasi PPPK penuh waktu, maka akan dipertimbangkan masuk ke PPPK paruh waktu.
Sebaliknya dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam selama 5 hari kerja setiap minggunya. Selain itu, bagi pegawai yang paruh waktu, mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlengkapan dan pakaian dinas dari pemerintah.
Terkait pemberian gaji, PPPK paruh waktu akan mengikuti pola pembayaran kerja bagi tenaga part time di sektor swasta. Pegawai akan digaji sesuai dengan jumlah jam dan beban kerja yang diterima.
Lebih lanjut, pegawai paruh waktu bisa ditarik untuk menjadi pegawai penuh waktu sesuai dengan kinerja dan beberapa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan melalui kebijakan dari pemerintahan pusat.
Besaran Nominal Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dengan jam dan beban kerja yang tidak sama, keduanya memiliki nominal gaji berbeda-beda, berikut penjelasannya:
Besaran gaji PPPK Penuh menyesuaikan dengan tugas, jam, bidang dan wewenang yang diemban selama bekerja. Berdasarkan golongannya, gaji terendah dari PPPK penuh waktu, berkisar di Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900, sedangkan gaji terbesar PPPK penuh waktu mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000 per-bulan.
Gaji pekerja paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022 dengan kisaran nominal sebesar Rp 2.000.00 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Tidak ada peraturan khusus yang mengatur gaji PPPK paruh waktu, maka dari itu pemerintah menyesuaikannya dengan jumlah gaji bagi karyawan yang bekerja pada sektor swasta.
PPPK merupakan program pemerintah untuk semua tenaga ahli yang ada di Indonesia, bagi semua WNI yang belum memiliki kesempatan untuk secara resmi menjadi PNS dan bagi orang-orang yang telah lama mengabdi sebagai honorer, pada intinya program ini sangat berdampak bagi masyarakat Indonesia, Semoga penerapannya bisa tepat pada sasaran.
Nah, itulah penjelasan singkat yang bisa dirangkum oleh infoSumbagsel terkait Apa perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Semoga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan infoer. Sampai bertemu di informasi lainnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa magang Kementerian Agama







