Tanggal merah 1 Januari 2026 merupakan penetapan resmi dari pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru. Lalu, apakah tanggal 31 Desember 2025 libur?
Dalam SKB Tiga Menteri memuat jadwal libur nasional dan cuti bersama. Setiap tahun pemerintah memperbarui tanggal-tanggal yang dijadikan sebagai jadwal libur dengan menyesuaikan hari besar nasional hingga keagamaan.
Sebagai informasi, penetapan 1 Januari sebagai hari libur nasional di Indonesia melalui keputusan pemerintah sejak tahun 1967. Hal ini bertujuan untuk menghormati perayaan internasional dan memberikan kesempatan waktu berkumpul dan merayakan akhir tahun.
Selain itu, penetapan libur tersebut menyatu dengan libur Natal sehingga memberikan waktu istirahat bagi masyarakat setelah satu tahun sibuk bekerja dan bisa menyambut tahun baru dengan penuh suka cita.
Intinya, libur tahun baru adalah pengakuan dari pemerintah terhadap perayaan kalender Masehi yang sudah mengakar sebagai tradisi dan bagian dari perayaan akhir tahun di Indonesia. Namun, begitu tidak menjadikan penutup tahun atau tanggal 31 Desember sebagai hari libur.
Dalam SKB Tiga Menteri, pemerintah tidak menetapkan tanggal 31 Desember sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Tidak ada tambahan libur serta cuti yang mengiringi tanggal merah 1 Januari 2026.
Di balik itu, pemerintah telah memutuskan aturan baru untuk pelaksanaan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Aturan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di tingkat pusat atau daerah dapat bekerja di mana saja alias work from anywhere setelah libur Natal.
Dalam SE tersebut disebutkan kebijakan WFA dilandaskan pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/25 tanggal 17 Desember 2025 tentang Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere).
Pimpinan instansi pemerintah bisa menerapkan kebijakan WFA untuk pegawainya selama 3 hari kerja, yaitu pada:
Kebijakan WFA tidak berlaku secara mutlak. Perusahaan atau instansi dapat mengecualikan sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan produksi, seperti:
Pemerintah telah menetapkan sejumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang secara resmi mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, kalender 2026 mempunyai 25 hari tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 jadwal cuti bersama.
Berikut rincian tanggal libur nasional 2026:
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang mengiringi tanggal merah resmi. Berikut ini rincian daftar cuti bersama tahun depan, antara lain:
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Itulah jawaban untuk tanggal 31 Desember 2025 libur atau tidak. Semoga berguna, ya.







