Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar pabrik liquid vape narkoba yang berada di apartemen mewah di Medan. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang.
Dilansir infoSumut, penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025). Adapun lokasi penggerebekan yakni apartemen mewah di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut sudah mengamankan dua orang terkait pabrik liquid vape narkoba tersebut.
“Diamankan dua orang tersangka,” kata Ferry, Senin (30/6).
Hanya saja, identitas dan peran kedua pelaku masih belum dijelaskan polisi. Namun, kata Ferry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut.
“Polda Sumut mengungkap sebuah pabrik vape liquid terbesar yang khususnya mengandung jenis narkotika golongan 1. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” kata Whisnu saat mengecek pabrik liquid vape itu.
Whisnu menerangkan liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.
“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan 1 dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.