Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk kini sudah menjadi tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut, tersangka Ijonk sudah 6 kali mendistribusikan vape obat keras ini di Indonesia sejak 2024.
Dilansir infoNews, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan Ijonk sudah 6 kali mendistribusikan vape obat keras ini di Indonesia sejak 2024 dari Thailand dan juga Malaysia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pernyataannya sudah 6 kali dari 2024, ada dari Thailand ada Malaysia,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasil tes urine Ijonk negatif narkoba.
“Negatif (semua jenis narkoba) iya,” kata dia.
Michael mengatakan tes urine dilakukan sebelum dan sesudah Ijonk ditetapkan sebagai tersangka. Jonathan Frizzy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka di kasus tersebut. Namun, ia tetap dikenai wajib lapor.
“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi,” kata Michael Tandayu.
Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam.
Michael mengatakan Ijonk tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif,” ujarnya.
Seperti diketahui, penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengungkap peran Ijonk dalam kasus vape obat keras ini. Hasil pemeriksaan terungkap Jonathan Frizzy membuat sebuah grup untuk mengatur penjemputan vape etomidate.
“Yang membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’ ini JF,” ujar Kombes Ronald.
Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup tersebut dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman zat etomitade dari Malaysia.
“Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” ungkapnya.
Di dalam grup tersebut, polisi menyebutkan Jonathan Frizzy pulalah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
“Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta,” jelasnya.
Tak hanya itu, Jonathan Frizzy juga memiliki peran krusial. Dia disebut pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.
“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” ujarnya.