Pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) serta mendapatkan jam kerja fleksibel. Kebijakan baru ini memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipahami.
Melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menerbitkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi berlaku sejak 21 April 2025.
Adanya WFA dan jam kerja fleksibel memberikan ruang untuk ASN menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan. Berikut ini aturan lengkap terkait ASN boleh WFA dan jam kerja fleksibel.
Dalam pasal 1 PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel disebut juga dengan fleksibilitas kerja. Ini merupakan pola atau metode kerja yang diterapkan kepada pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi atau waktu tertentu.
Dilansir infoFinance, fleksibel kerja mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atua yang dikenal dengan WFA. Selain itu, pengaturan jam kerja dinamis yang menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Walaupun kerjanya fleksibel, ASN dituntut untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik dan pemerintahan.
ASN diharapkan dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan. Adanya kebijakan ini memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan fleksibilitas kerja.
Berdasarkan Pasal 11 PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, ada dua jenis fleksibilitas kerja yakni secara lokasi dan waktu. Untuk daftar lokasi yang diperbolehkan WFA bagi ASN sebagai berikut:
WFA di rumah atau tempat tinggal merupakan domisili atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. Sementara kantor selain lokasi penempatan kerja ASN dapat berupa:
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA paling banyak dua hari dalam satu minggu. Ketentuan ini dikecualikan bagi:
1. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor.
2. Pegawai ASN dengan keadaan khusus
Pegawai ASN bertanggung jawab memastikan kesiapan infrastruktur kerja dalam menerapkan fleksibilitas kerja. Kebijakan Baru ini diberlakukan dengan persentase jumlah pegawai. Sebagaimana dalam Pasal 14 menjelaskan agar setiap PPK atau pimpinan instansi menetapkan persentase jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi.
Berdasarkan Pasal 22, pegawai ASN pada instansi pemerintah dapat menjalankan tugas secara WFA dengan pertimbangan kriteria tugas kedinasan. Adapun kriteria yang dimaksud yakni:
1. Dapat dilakukan di luar kota selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN.
2. Tidak memerlukan ruang kerja atau peralatan khusus.
3. Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
4. Memiliki interaksi tatap muka yang minim.
5. Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.
Dalam pasal 30 mengatur tata cara dan syarat pegawai ASN bisa mengajukan WFA. Pengajuan fleksibel kerja dapat terjadi dengan syarat:
1. Alasan mengajukan untuk melaksanakan jenis fleksibilitas kerja tertentu disertai dengan bukti dukung.
2. Rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas.
Penetapan WFA pada lingkup instansi pemerintah disampaikan oleh PPK kepada menteri sebagai bahan evaluasi. Dalam hal terjadi keadaan kahar, gangguan atau kondisi tertentu sebagai bagian dari kebijakan nasional, penerapan WFA dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Pasal 38 menjelaskan ketentuan penerapan WFA dalam peraturan menteri tidak berlaku untuk pegawai negeri seperti TNI dan Polri. Selain itu, untuk Asn yang bekerja di lingkungan TNI, Polri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Itulah kebijakan WFA untuk ASN serta fleksibilitas jam kerja. Semoga berguna dan membantu, ya.