Pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Kgs Asrul Yuliasnsyah (38), ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi atau obat inex sebanyak 63 bungkus dengan berat bruto mencapai 2.090 gram.
“Laporan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumsel, telah diamankan 1 orang,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Hisar Siallagan dilansir dari infoNews, Sabtu (25/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Lemabang, Palembang. Petugas BNNP Sumsel segera menyelidiki informasi terebut.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan Nopol BG 4106 ADM, kemudian saat kendaraan sedang melintas di Jalan Laksamana Yos Sudardo, Lemabang, petugas BNNP melakukan penghentian kendaraan tersebut,” ujarnya.
Kata dia, pengendara motor itu yakni Kgs Asrul Yuliansyah. Setelah disetop, petugas langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku.
“Ditemukan di gantungan dasbord gantungan motor Vario narkotika jenis inex sebanyak 63 bungkus,” ujarnya.
Setelah itu, kata Hisar, pelaku dibawa ke kantor BNNP Sumsel. Sebanyak 63 bungkus inex, sepeda motor, serta dua ponsel juga turut diamankan.
“Barang bukti, 63 Bungkus inex, dengan berat bruto 2.090 gram,” ujarnya.







