Balita di Bangka Barat, Bangka Belitung, berusai 3,8 tahun dicabuli kakek tirinya berinisial HR (33). Saat ini pelaku sudah diamankan polisi.
“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Babar AKP Fajar Riansyah, Sabtu (5/7/2025).
Fajar menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan dari ibu korban, pada Kamis (3/7). Berawal dari pengakuan sang anak yang mengeluh sakit di bagian sensitifnya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku. HR diringkus 10 jam usai laporan diterima oleh polisi.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (balita) tersebut. Sepanjang bulan Juni, pengakuannya sudah tiga kali,” tegasnya.
Dari hasil visum, kata Fajar, menunjukkan jika ada luka lecet pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat gesekan. Hal ini memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan atas laporan Ibu korban.
“Saat ini tersangka HE sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi memastikan akan menindak tegas segala jenis kejahatan dan tidak akan mentolerir, apalagi kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Ini tindakan keji yang melukai masa depan anak. Kami akan tindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Anak adalah korban yang wajib dilindungi oleh negara dan seluruh masyarakat, tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. HE dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” bebernya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum.