Baru Keluar dari Penjara, Pembunuh Syahrial yang Buron 4 Tahun Ditangkap

Posted on

Candra alias Raden Dedi (32), pelaku utama pembunuh Syahrial (45) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan,, yang buron selama empat tahun akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di Tangerang setelah baru menghirup udara bebas dari Rutan Kelas I Tangerang atas kasus lain.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Syahrial meninggal dunia terjadi di sebuah acara hiburan orgen tunggal di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, pada 13 September 2021 silam.

“Korban Syahrial tewas setelah dikeroyok dan ditusuk berkali-kali oleh para pelaku Juli Karnain alias Reli dan Dedi Candra alias Raden Dedi,” kata Kanit Pidum Ipda Sudono, Kamis (19/6/2025).

Sudono mengatakan ada dua orang pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Syahrial pada 13 September 2021 silam.

Satu pelaku, kata dia, atas nama Karnain alias Reli sudah lebih dulu ditangkap. Dia tertangkap dalam kasus pencurian dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman.

“Untuk pelaku Dedi Candra alias Raden Dedi (32) yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut, ditangkap oleh tim Reskrim Polres OKU Timur di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tak lama setelah ia bebas dari Rutan Kelas I Tangerang karena kasus lain,” katanya.

Saat ini, pelaku Dedi Candra sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan. Diakui Sudono, pihaknya sudah mengintai pergerakan pelaku sejak ia ditahan di Tangerang. Begitu mendapat informasi bahwa dia bebas, tim langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dia menceritakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku Juli Karnain alias Reli (26) terlibat cekcok di panggung hiburan rakyat.

Saat cekcok itu, pelaku kemudian memanggil temannya, Dedi Candra. Kemudian Juli dan Candra mengeroyok dan menusuk Syahrial berkali-kali dengan pisau.

Saat itu, korban roboh dan tewas di tempat setelah mengalami luka tusuk sebanyak tujuh lobang. Sementara kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban hingga mereka ditangkap.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Kronologi Kejadian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *