Seorang wanita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial VA (21) diperkosa ayah kandungnya, AW (52). Pelaku pun sudah ditangkap polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI sudah menetapkan pelaku AW sebagai tersangka. Pelaku AW melakukan aksi bejatnya tersebut saat istri dan anak yang lainnya sedang tak ada di rumah dan bekerja.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku AW memperkosa korban sebanyak satu kali pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian terjadi pelecehan seksual pada Senin (28/4/2025).
“Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Rabu (7/5/2025).
Dijelaskan Nasron, korban AV (21) merupakan anak kandung korban. Ia tinggal di rumah pelaku karena baru bercerai dengan suaminya baru tiga bulan belakang dan sudah memiliki satu orang anak berusia 1,5 tahun.
Saat itu korban, anak korban dan pelaku hanya tinggal bertiga di rumah tersebut. Lalu ketika korban sedang menyusui anaknya, pelaku melihat korban dan langsung memaksa korban untuk melayani pelaku.
“Korban ini menolak dan sempat berontak. Namun, korban tak berdaya karena di bawah ancaman korban sehingga harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya tersebut,” ungkapnya.
Lalu pada Senin (28/4/2025), saat korban dan pelaku tinggal bertiga lagi di rumahnya. Pelaku kembali minta dilayani tetapi korban menolak. Tahu korban menolak, pelaku hanya memegang area sensitif korban.
“Tak tahan dengan apa yang dialami korban. Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban dan saudaranya,” katanya.
Ditemani ibunya, korban melapor ke Polres PALI. Usai menerima laporan korban pelaku langsung ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Atas perbuatan tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.