Bebas Status Tersangka, Kepsek di Lampung Laporkan 4 Oknum Polisi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kepala Sekolah SDN 6 Kota Metro, Provinsi Lampung, Adi Firmansyah bebas dari status tersangka yang didapatkannya dari polisi. Sidang gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim dan dinyatakannya tidak berkekuatan hukum.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Adi yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kota Metro ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Metro setelah dinyatakan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial SO, pada 5 Mei 2025. Namun pada prosesnya, tim kuasa hukum Adi menemukan kejanggalan.

Dijelaskan kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, kejanggalan tersebut berkaitan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro.

“Kasus bermula saat klien kami mendatangi rumah pelapor pada 9 Mei 2025 untuk melakukan pengobatan alternatif. Dia datang atas permintaan pelapor, dalam prosesnya pengobatan ini sudah dilakukan 3 kali dan yang ke-4 ini baru bermasalah dan berujung kriminalisasi,” katanya, Kamis (12/6/2025).

Singkat cerita, kata Ryan, Adi dibawa oleh seorang anggota Satnarkoba Polres Metro yang dimana diketahui adalah saudara dari pelapor.

“Singkatnya setelah proses pengobatan yang ke 4 selesai, esoknya disoal oleh pihak terlapor dengan mengatakan bahwa klien kami melakukan asusila. Selanjutnya terjadi pertemuan di rumah pelapor dan klien kami langsung dibawa ke polres untuk langsung di BAP tanpa adanya surat penangkapan ,” jelasnya.

Dalam proses ini, kata Ryan, terjadi prosedur yang salah di mana pihak penyidik langsung melakukan BAP untuk sebagai tersangka dan paginya dia jebloskan dalam penjara.

“Malam itu di BAP sebagai tersangka, tapi laporan itu baru dibuat setelah klien kami ini di BAP sebagai tersangka. Ini sudah jelas ada yang salah, tidak pernah ada proses pemanggilan sebagai saksi, tidak ada pendampingan hukum, jadi langsung dibawa keluarga pelapor dan langsung jadi tersangka,” sebut Ryan.

“Penetapan tersangka yang dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah laporan polisi dibuat (LP tanggal 9 Mei malam hari, yang hal ini diduga tidak memenuhi asas praduga tak bersalah serta diduga bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan dugaan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” lanjutnya.

Atas hal tersebut, Ryan menyatakan telah melaporkan 4 oknum kepolisian Polres Metro ke Bidpropam Polda Lampung.

“Kami cinta Polri, tapi kalau oknum penyidik bertindak semena-mena, kami akan bersuara dan menuntut sesuai koridor hukum. Kasus ini sudah kami laporkan ke Bidpropam Polda Lampung dan saat ini masih berproses,” kata dia.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo mengatakan bahwa kewenangan memberikan tanggapan ada pada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

“Kami semua satu pintu yang bisa memberikan keterangan ada di Kabid Humas Polda Lampung ya,” singkatnya.

Sementara itu, Kombes Pol Yuni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek laporan tersebut.

“Mohon waktu ya, nanti kami cek,” imbuh Yuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *