Seorang pria berinisial IY (53) yang merupakan oknum imam masjid asal Kecamatan Cikajang, Garut ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindakan sodomi terhadap 10 orang bocah di kampungnya.
Dilansir infoJabar, IY diamankan oleh personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut di rumahnya. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kasus ini terbongkar setelah sejumlah keluarga korban melapor ke pihaknya.
“Memang kami sedang menangani dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur,” kata Joko kepada wartawan di Polres Garut, Senin, (2/6/2025).
Joko menjelaskan, sedikitnya ada 10 orang anak lelaki yang menjadi korban aksi cabul IY. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur, yang bermukim di dekat tempat tinggal tersangka.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi cabul itu di rumahnya dengan modus mengiming-imingi para anak yang menjadi korban dengan uang tunai.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Polisi lalu menjerat IY dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak Sat Reskrim Polres Garut saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan IY.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Yang jelas, ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” pungkas Joko.