Seorang anak berusia 9 tahun di Serang, Banten, diperkosa oleh kekasih dari ibu kandungnya. Pelaku bernama Haryanto (43), yang diketahui tinggal bersama korban dan kakak korban di rumah milik ibunya tersebut.
Dilansir infoNews, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengirim pesan suara melalui aplikasi pesan kepada neneknya. Korban merintih kesakitan dan mengaku telah diperkosa pelaku.
“Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” terang Condro, Kamis (3/6/2025).
Setibanya di rumah nenek, korban menceritakan soal pencabulan tersebut. Korban pun menceritakan bahwa diancam pelaku jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Korban sempat mendapat ancaman jika melapor,” ujarnya.
“Berbekal laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Keluarga melaporkan kejadian itu pada Selasa (1/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku pun ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB saat berjualan bakso di Kecamatan Carenang. Kapolres menyebut tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak pacarnya.
“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menambahkan korban dan kakaknya tinggal bersama pelaku di rumah milik ibu korban. Sementara, ibu kandung korban saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.
“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari Tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis. Namun kedua anak ini kerap berkunjung dan berkomunikasi dengan neneknya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.