Udang black tiger beku (Penaeus monodon) asal Sumatera Selatan ke Jepang. Udang dengan nilai ekspor mencapai Rp 2 miliar tersebut dikirim melalui Pelabuhan Boom baru.
Sebelum dikirim ke Jepang, udang sebanyak 11 ton tersebut harus dipastikan bebas dari White Spot Syndrome Virus (WSSV) dan juga menerapkan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) Sri Endah Ekandari mengatakan Jepang merupakan salah satu pasar udang black tiger dengan standar keamanan pangan yang ketat.
“Maka dari itu sebelum di ekspor ke Jepang,Karantina Sumsel memastikan udang bebas dari White Spot Syndrome Virus (WSSV), juga menerapkan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP),” kata Endah, dalam rilis yang diterima infoSumbagel, Senin (4/8/2025).
Menurut Endah, sebelum komoditas tersebut dikirim, udang black tiger telah menjalani prosedur tindakan karantina secara lengkap, termasuk pemeriksaan dokumen, fisik, dan uji laboratorium.
Hasil uji laboratorium sendiri menunjukkan udang black tiger tersebut bebas dari WSSV, sehingga dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan layak untuk dilalulintaskan ke luar negeri.
“Petugas karantina kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan ikan sebagai dokumen pendukung ekspor,” katanya.
Endah menambahkan upaya mendorong ekspor komoditas dari Sumatera Selatan perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pusat.
“Karantina Sumsel akan terus mendukung akselerasi ekspor dengan tetap memastikan aspek biosekuriti, kesehatan ikan, dan pemenuhan persyaratan negara tujuan, demi memperkuat posisi Indonesia di pasar ekspor dunia,” pungkas Endah.