Benarkah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Desember 2025? Cek Infonya!

Posted on

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Ketenagakerjaan tahun 2025 pada awal Juni hingga Agustus. Lantas begitu, banyak yang menanyakan perihal pencairan BSU Ketenagakerjaan di bulan Desember.

Kelanjutan BSU diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diperoleh akan menetapkan nama penerima yang telah memenuhi ketentuan dan syarat berlaku.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan BSU selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Dalam proses penyalurannya telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah. Proses distribusi telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Nominal dana bantuan untuk penerima BSU sebesar Rp 600.000 per dua bulan. Pencairan tahun 2025 telah dilakukan pada bulan Juni hingga Agustus. Namun begitu, masih banyak yang penasaran dengan kelanjutan pencairan bantuan subsidi upah.
Aturan Pencairan BSU 2025

Terkait persoalan kelanjutan BSU 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan lanjutan untuk bantuan subsidi upah. Berdasarkan pantauan infoSumbagsel pada Selasa (2/12/2025), belum ada informasi kelanjutan pencairan BSU Ketenagakerjaan.

Bila mengacu pada penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan BSU tidak dilanjutkan alis tidak ada pencairan tahap kedua.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” jelas Yassierli pada bulan November lalu, dikutip infoFinance, Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian BSU tahap kedua. Informasi yang mengatakan pencairan BSU tidak benar.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.

Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atua buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Untuk memastikan sebagai penerima bantuan, pekerja atau buruh harus mengecek secara berkala melalui laman BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay. Pengecekan hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja. Adapun panduannya sebagai berikut.

Masyarakat bisa mengetahui penerima BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Adapun tata caranya sebagai berikut.

Sebelum mengecek, perlu menyiapkan NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses.

Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

Itulah jawaban bagi yang menanyakan perihal BSU Desember 2025 cair atau tidak. Semoga membantu, ya.

Belum Ada Info BSU Ketenagakerjaan Cair

Syarat Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

2. Cek BSU via Aplikasi JMO