Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) mulai Juni 2025. Bantuan tunai ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Sejumlah pekerja mempertanyakan, berapa kali BSU cair dalam setahun?
Pertanyaan ini muncul seiring dengan skema pencairan bantuan sosial lain yang mempunyai skema berbeda-beda. Ada yang dilakukan secara bertahap selama tiga atau empat kali dalam setahun, serta menyesuaikan ketentuan tertentu.
Mekanisme BSU 2025 memiliki perbedaan dengan bansos lain yang mempunyai jadwal resmi dalam satu tahun penyaluran. Berikut ini penjelasan infoSumbagsel terkait jawaban berapa kali BSU cair dalam setahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan yang dibayarkan 2 bulan sekaligus yakni Juni dan Juli 2025.
Sebanyak 3.697.836 pekerja yang akan menerima bantuan tersebut sebagai tambahan penghasilan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil ini. Distribusi bantuan dilakukan secara bertahap. Tahap 1 sudah dilakukan pada 24 Juni 2025. Sementara tahap 2 mulai disalurkan pada 3 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025.
Untuk bulan-bulan selanjutnya belum dapat dipastikan masih ada penyaluran bantuan atau tidak. Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 6 dijelaskan bahwa bantuan pemerintah (BSU) diberikan berdasarkan dua hal yakni:
Untuk memastikan periode pencairan BSU 2025 dalam setahun dapat menunggu kebijakan terbaru dari Kemnaker RI. Untuk itu, pekerja dapat memantau melalui website atua media sosial resmi agar tidak ketinggalan informasi.
Pengecekan BSU dilakukan secara online melalui dua laman dan satu aplikasi. Ada BSU Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan JMO. Adapun masing-masing penjelasan mengeceknya sebagai berikut.
Notifikasi tersebut menandakan bahwa dana BSU sudah dikirim ke rekening yang didaftarkan. Ada juga pemberitahuan “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala.”
Itu berarti menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Apabila yang muncul “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025” pekerja tidak berhak mendapat bantuan RP 600.000.
Melansir Instagram Kemnaker, bantuan subsifi upah disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan potongan apapun. BSU 2025 diberikan langsung oleh pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta BSI untuk wilayah aceh. Bagi yang tidak mempunyai rekening, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk itu, pastikan penerima BSU 2025 mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 di saldo rekening. Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atua mengaku dapat mempercepat pencairan dana. Adapun alur penyaluran BSU sebagai berikut:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima ke Kemnaker.
2. Dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan data sesuai dengan kriteria penerima.
3. Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI khusus domisili Aceh) memverifikasi rekening penerima.
4. Dana BSU sebesar Rp 600.000 ditransfer ke rekening penerima.
Itulah jawaban bagi yang bertanya BSU 2025 cair berapa kali dalam setahun. Semoga membantu, ya.