Pistol yang digunakan Bripka Rio Rolando Manurung untuk mengancam mantan pacarnya Wina Septianty (25), ternyata jenis airsoft gun. Senjata itu dibelinya dari temannya dan tidak memiliki izin resmi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan setelah adanya kejadian itu, dia pun langsung langsung memerintahkan Sie Propam Polrestabes Palembang untuk memeriksa Bripka Rio, terutama terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi).
Padahal, kata Harryo, anggota Satbinmas tempatnya bertugas tak memerlukan senjata tersebut.
“Saya perintahkan Kasi Propam untuk melakukan langkah-langkah yang seksama. Kami menduga yang bersangkutan bertugas di bidang pembinaan namun memiliki senjata api (senpi),” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan ke bagian logistik, sambung Haryyo, benar bahwa Bripka Rio tidak dibekali senpi dalam berdinas. Ternyata, senpi yang digunakannya untuk mengancam mantan pacarnya dan warga berjenis airsoft gun. Senjata itu dimilikinya secara ilegal.
“Ternyata, yang bersangkutan memiliki senjata airsoft gun yang dibeli dari rekannya. Secara administrasi, dia tidak dilengkapi legalitas pembelian senpi tersebut (ilegal),” tegasnya.
Sementara, dari hasil tes urine yang dilakukan petugas, Bripka Rio positif obat-obatan terlarang. Namun, polisi tidak menyebut obat apa yang dikonsumsinya.
“Kami mendapatkan informasi (bahwa hasilnya) positif menggunakan barang-barang yang berbahaya (obat terlarang),” ungkapnya.
Namun, Harryo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan obat terlarang apa yang digunakan oknum anggotanya tersebut. Kandungan tersebut masih akan diidentifikasi.
“Nanti akan diidentifikasi jenis obat terlarang apa, apakah mengonsumsi obat-obatan (lain),” jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripka Rio telah ditahan di Bidpropam Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.