Bripka Rio Rolando Manurung Ditahan di Dipatsus Propam Polda Sumsel

Posted on

Kepolisian terus mengusut kasus Bripka Rio Rolando Manurung yang menganiaya mantan pacarnya dan mengancam pakai pistol. Bripka Rio kini ditahan di tempat khusus (Dipatsus) di Propam Polda Sumatera Selatan.

“Benar, yang bersangkutan (Bripka Rio) saat ini sudah dipatsus di Propam Polda,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (17/4/2025).

Sebelum diserahkan atau penyelidikan terhadap Rio diambil alih Polda, katanya, sejak kemarin Rio sudah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polrestabes Palembang.

“Dia (Rio) sudah kita amankan sejak kemarin di Propam Polrestabes, dia juga sudah kita periksa atas perbuatannya,” katanya.

Dijelaskannya, sebelum peristiwa ini Rio merupakan Bintara yang bertugas di Sat Binmas Polrestabes dan tidak dipersenjatai senjata organik. Sementara senjata yang ditodongkan Rio mengancam saat kejadian ia senjata jenis Air Soft Gun milik Rio sendiri.

“Dia kan tugasnya sebagai Bintara Binmas jadi dia tidak ada senjata organik. Nag senjata yang dia pakai (saat kejadian) itu jenis airsoftgun punya dia sendiri,” ungkapnya.

Sementara terkait motif dan modus Rio melakukan penganiayaan hingga pengancam tersebut, lanjutnya, akan diselidiki dan didalami oleh Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Selanjutnya untuk penyelidikan akan dilanjutkan di Bid Propam Polda dan Ditreskrimum,” jelas Harryo.

Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial RRM alias Bripka Rio Rolando Manurung menganiaya wanita hingga mengancam dengan pistol terhadap mantan pacarnya viral di media sosial. RRM pun dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas penganiayaan tersebut.

Dalam keterangannya, korban bernama Wina Septianty (25) itu mengaku jika laporannya sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel pada Selasa (15/4/2025) yang diterima atas nama Kepala SPKT, KA Siaga III Ipda Setia Gunawan.

“Saya melaporkannya (RRM) tentang Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Juncto 352 KUHP,” kata Wina kepada wartawan di Polda Sumsel, Rabu (16/4/2025).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kosan di Jalan Dwikora II, Ilir Timur 1, Palembang, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Saat cekcok mulut itulah dia pun melakukan pemukulan terhadap saya sebanyak 4 kali, di bagian hidung 1 kali, di bagian rahang kiri 1 kali, di bagian rahang kanan 1 kali dan dijambak di bagian belakang 1 kali dengan menggunakan tangan kosong,” katanya.

Karena merasa nyawanya terancam, pelapor langsung berteriak meminta tolong kepada warga di sekitar untuk melerai. Akibat kejadian tersebut korban mengalami
luka memar di hidung dan luka lecet di bagian leher dan tangan sebelah kanan.

“Saya juga melaporkan dia ke Bid Propam Polda Sumsel atas perbuatannya itu. Saya berharap dia dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *