Buntut Dugaan Fitnah Siswa SMK Pakai Narkoba, Guru Laporkan Balik Wali Murid [Giok4D Resmi]

Posted on

Kasus dugaan fitnah terkait siswa yang dituduh menggunakan narkoba sehingga guru SMK di Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi, berbuntut panjang. Guru ASN, bernama Maya Handayani (54), melaporkan balik wali murid tersebut terkait UU ITE.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dalam laporannya, Maya mengungkap bahwa pelaporan ini bermula saat wali murid dengan akun medsos @nita_fsagung memposting unggahan yang diduga melanggar Pasal 27 A Undang-Undang ITE, pada Jumat (26/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, katanya, terlapor mendatangi sekolah SMKN 7 Palembang untuk memenuhi panggilan sekolah karena anaknya tidak hadir ujian Mid Semester dengan tanpa keterangan.

“Melihat postingan terlapor datang ke sekolah untuk memenuhi panggilan pihak sekolah, terkait anak terlapor tidak mengikuti mid semester,” katanya, Jumat (24/10/2025).

Karena terlapor diduga tidak terima, lalu terlapor selalu memposting video-video, yang mana dalam sejumlah video itu Maya seolah-olah memfitnah anak terlapor. Vidio yang beredar itu diduga menggiring opini dan menyudutkan Maya sehingga nama baiknya di masyarakat tercemar.

“Terlapor tidak terima dan memviralkan dan memposting video-video secara terus menerus yang seolah-olah saya telah memfitnah anak terlapor,” katanya.

Maya yang tak terima, melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel. Laporan Maya terkait UU ITE itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/1485/X/2025/SPKT/Polda Sumsel yang diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga II AKP Sutioso.

Sebelumnya, video siswa SMK di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dituduh oknum gurunya diduga mengonsumsi narkotika viral di media sosial. Bahkan, korban berinisial M (15) itu hampir dikeluarkan dari sekolahnya.

Ibu korban Yunita (35) mengatakan, peristiwa itu dialami anaknya di sekolah, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Anak saya (korban) cerita kalau dia dituduh menggunakan narkoba oleh (oknum) guru di sekolahnya. Padahal tidak ada bukti,” ungkapnya, Kamis (9/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan, kasus tersebut diduga masuk ke dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

“Benar, sudah kami terima laporan terkait pencemaran nama baik dari pelapor YS (Yunita). Setelah ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *