Buron 6 Bulan, Dua Pelaku Begal di Banyuasin Diringkus Polisi

Posted on

Dua pelaku begal di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap. Kedua pelaku yakni Lindu Aji (28) dan Sukma (23) ditangkap setelah enam bulan menjadi buronan.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap di tempat terpisah. Mereka melakukan aksi pembegalan terhadap Nurul Khoiria (28), pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu. Korban adalah tenaga honorer sekaligus warga Dusun II RT 004 Desa Parit, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Keduanya melakukan pembegalan terhadap korban pada pukul 09.20 WIB yang mana saat itu korban melintas di jalan poros perbatasan Desa Tanjung Kerang dengan Desa Rambutan menggunakan sepeda motor.

“Tiba tiba korban dihadang oleh dua orang pelaku masing-masing memegang kayu panjang. Pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian merampas tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dompet dan identitas korban/KTP, dan juga mengambil kendaraan korban,” terang Kapolsek Rambutan AKP Ledy,Selasa (29/5/2025).

Setelah membegal korban, lanjut Ledy, kedua pelaku meninggalkan korban korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Atas kejadian dialaminya itu, korban melapor ke Mapolsek Rambutan.

“Selama lebih kurang 6 bulan, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan. Lalu akhirnya didapat informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut,” ujarnya.

Ledy menyebut pada Jumat (25/4/2025) anggota berhasil menangkap pelaku LA yang bekerja menjaga kebun karet di Desa Rambutan.

“Anggota langsung menangkap pelaku LA tanpa perlawanan. Saat diperiksa LA mengaku ia telah membegal korbanya bersama SA (23),” katanya.

Ledy menerangkan pihaknya mendapati informasi keberadaan pelaku SA sedang berada di Desa Rambutan. SA pun ditangkap petugas. Saat diperiksa SA mengakui jika ia telah melakukan pembegalan bersama rekannya LA.

“Saat diperiksa kedua pelaku menunjukkan tas milik korban yang disembunyikan di dalam hutan sesaat setelah membegal korban,” ujarnya.

Menurut Ledy, dari dalam hutan ditemukan barang barang korban berupa satu buah tas berisi dompet dan KTP korban berikut satu pasang sepatu milik korban sedangkan sepeda motor korban sudah dijual oleh kedua pelaku di Desa Kandis, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

“Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Rambutan untuk ditindaklanjuti berikut barang bukti berupa dua buah kayu berukuran lebih kurang satu meter, satu buah tas warna hitam rantai gold, satu buah KTP Atas nama Nurul Khoiria, satu pasang sepatu warna peach, dan satu buah dompet warna coklat muda,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *