Hadi Purwanto (36) warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung nekad membuat laporan palsu pembegalan. Kepada polisi, ia mengaku kehilangan duit perusahaan senilai Rp 303 juta.
Rupanya, peristiwa pembegalan yang diakuinya terjadi pada Selasa (13/1/2026) lalu adalah palsu. Polisi berhasil mengungkap fakta bahwa Hadi membuat laporan tersebut untuk menggelapkan uang perusahaannya.
Dari hasil penyelidikan hingga pengakuannya bahwa akal-akalan Hadi karena dirinya membutuhkan uang untuk membayar utang.
“Hasil pemeriksaan bahwa motif perbuatan yang dilakukannya yakni membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal hingga kehilangan uang perusahaan Rp 300 juta lebih ini karena butuh uang,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, Jumat (16/1/2026).
“Dia mengaku butuh uang untuk membayar sejumlah utangnya sehingga dirinya nekat untuk melakukan perbuatan tersebut. Selain itu jika ini berhasil, uang sisanya itu digunakannya untuk kebutuhan hidup juga,” lanjut Kapolsek.
Setelah upaya Hadi diketahui polisi, Dailami mengungkapkan bahwa pelaku menyesal. Meski begitu hal tersebut tidak menghilang pasal yang diterapkannya.
“Ya dia menyesal dan pengakuannya ini baru pertama. Tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 373 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah,” pungkasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.







