Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor yang wajib dibayar oleh pemilik setiap tahun. Ada cara kilat yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan khususnya masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).
Cara mudah cek pajak kendaraan hanya menggunakan HP menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan apabila ingin mengetahui biaya pembayaran yang harus dilunasi. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan data registrasi terkait nomor polisi atau sejenisnya.
Inilah panduan lengkap untuk mengecek pajak kendaraan masyarakat Sumsel via HP dengan mudah tanpa aplikasi. Simak tata caranya di bawah ini.
Pemerintah provinsi Sumsel menyediakan situs resmi yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Melalui website ini masyarakat dapat memastikan data terkait kendaraan yang dimiliki hingga biaya pajak yang harus dibayar. Ini langkah-langkahnya:
Pemilik kendaraan dapat mengetahui identitas motor atau mobil yang dicek, serta tanggal pajak dan STNK. Setelah mengetahui biaya pajak yang kendaraan yang harus dibayar, infoers bisa langsung melunasi tunggakan atau mengikuti program pemutihan pajak.
Pembayaran pajak kendaraan untuk setiap jenisnya dilakukan pada tempat yang berbeda. Berikut ini jenis pembayaran dan tempat pembayaran pajak yang harus diketahui:
1. Samsat Induk: Pembayaran BBNKB, pajak tahunan, perpanjangan STNK (ganti plat), mutasi, rubentina.
2. Semua Samsat (Induk, keliling, mall, kontainer, desa, UPC, e-Samdes, e-salam): Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
3. Samsat digital drive thru: Khusus perpanjangan STNK (ganti plat).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan. Syarat ini terbagi menjadi empat bagian yakni:
Itulah cara kilat untuk mengetahui pajak kendaraan yang harus dibayar lengkap dengan panduan melunasi hingga syaratnya. Semoga berguna, ya.