Cara Update Rekening BSU 2025 Pencairan Dana di Bulan Juni, Simak!

Posted on

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat berjalan apabila pekerja yang memenuhi kriteria telah melakukan update data rekening bank Himbara. Berikut cara update rekening BSU 2025.

Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 menyertakan syarat untuk calon penerima BSU melakukan pengkinian data rekening. Pekerja hanya bisa memasukkan nomor rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Selain daripada bank tersebut tidak bisa disertakan karena bukan bagian dari Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara. Bagi yang belum melakukan update rekening BSU 2025 segera ikuti panduan di bawah ini.

Proses update rekening merupakan tahapan setelah mengecek melalui webstei BPJS Ketenagakerjaan di link . Setelah mengisi NIK KTP dan data diri lainnya akan muncul pemberitahuan sebagai calon penerima atau bukan.

Jika iya, proses berikutnya adalah pengkinian rekening yang bertujuan untuk memproses pencairan dana bantuan. Adapun tata cara update rekening sebagai berikut:

Muncul pemberitahuan terkait pembaharuan rekening berhasil. Selanjutnya data pekerja akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2025. Untuk itu, perlu menunggu proses selesai dan diumumkan sebagai penerima BSU.

Pengecekan penerima BSU dilakukan melalui link BPJS Ketenagakerjaan . Pekerja harus mengisi data diri yang sesuai dan benar, setelah itu muncul pemberitahuan sebagai penerima atau bukan. Jika iya, tahapan berikutnya mengisi nomor rekening Himbara yang aktif. Inilah langkah-langkah cek penerima BSU 2025.

Muncul pemberitahuan sebagai penerima BSU atau bukan. Jika iya, pekerja dapat melanjutkan ke tahapan update nomor rekening. Isilah nomor rekening bank Himbara mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pastikan nomor rekening aktif.

Pencairan BSU dilakukan ketika nama penerima sudah terkonfirmasi. Pekerja harus mengecek secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan sebagai penerima bantuan atau bukan. Setelah itu, lakukan update rekening agar proses pencairan dapat segera dilakukan.

Dilansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyalurkan bantuan BSU sejak awal bulan Juni 2025. Bagaimana menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025.

“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis postingan @bpjs.ketenagakerjaan.

Pekerja dapat memantau jadwal pencairan BSU 2025 secara berkala melalui website resmi, media sosial, hingga email yang didaftarkan. Untuk kepastian tanggal tidak dapat ditentukan karena menyesuaikan aturan dan proses yang berlaku.

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.

1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima

6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Itulah cara update rekening BSU 2025 bagi yang belum melakukan pengkinian data. Semoga membantu, ya.

Cara Update Rekening BSU 2025

Cara Cek Penerima BSU 2025

Jadwal Pencairan BSU 2025

Tahapan Pencairan BSU 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *