Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Senin (18/8/2025) atau sehari setelah perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Menanggapi kebijakan ini, pelayan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang akan libur pada tanggal tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta mengatakan. Ia menyebut, pelayanan SIM akan tutup Minggu (17/8) hingga Senin (18/8).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup saat cuti bersama Senin (18/8) nanti. Untuk Minggu (17/8) memang hari libur,” ungkapnya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (16/8).
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal tersebut, kata Finan, diberikan tenggat waktu satu hari setelahnya. Jika melewati, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.
“Apabila ada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari Senin, diberi toleransi perpanjangan pada Selasa (19/8). Jika terlewat, akan dikenakan prosedur SIM baru,” tegasnya.
Hal ini juga berlaku pada pembuatan SKCK. Wakasat Intel Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri. Menurutnya, pelayanan SKCK juga akan tutup hingga Senin (18/8).
“Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 17-18 Agustus. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 19 Agustus 2025,” katanya.
Dia menyebutkan, masyarakat dapat kembali datang pada Selasa (19/8/2025) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah.
“Hari Selasa (19/8), kami akan kembali beroperasi. Silakan melakukan pendaftaran online karena dipastikan hari itu ramai yang akan membuat atau perpanjang SKCK,” tutupnya.