Dewan pengupahan akan terbentuk di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pembentukannya akan memastikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK) pekerja di wilayah itu sesuai dengan pembahasan dan masukan buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Dewan pengupahan sudah disetujui terbentuk tahun ini di Lahat oleh Pak Bupati. Hadir juga Kadisnaker Lahat yang diminta untuk segera melaksanakannya,” ujar Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, Selasa (8/4/2025).
Dengan adanya dewan pengupahan, maka pekerja di Lahat tak lagi berpatokan pada upah yang ditetapkan provinsi melalui UMP dan UMSP. Pekerja di Lahat akan punya patokan sendiri terhadap upah sektoral mereka pada 2026.
“Dengan adanya dewan pengupahan maka dipastikan upah yang diterima pekerja di Lahat akan lebih besar dari UMP atau UMSP yang ditetapkan provinsi,” kata Cecep yang juga anggota Dewan Pengupahan Sumsel.
Dengan dibentuknya Dewan Pengupahan Lahat, maka akan ada delapam dewan pengupahan di Sumsel. Selama ini, dewan pengupahan baru ada di Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Muara Enim.
“Tahun depan akan ada delapan dewan pengupahan di Sumsel yang akan mengatur upah bagi pekerjanya,” tambahnya.
Adanya dewan pengupahan di daerah, lanjutnya, akan membuat upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut. Daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi disebutnya akan meningkat.
“Karena dewan pengupahan terdiri dari unsur-unsur pemerintah, buruh. pengusaha, akademisi, BPS, Praktisi, maka akan bisa mengontrol kebijakan pengupahan yang adil bagi semua,” tukasnya.