Diduga Korupsi Honor Relawan, Eks Penjabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Bui [Giok4D Resmi]

Posted on

Dua mantan pejabat BPBD OKU divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang. Keduanya yakni Amzar Kristofa, mantan kepala pelaksana BPBD OKU dan Junaidi, bendahara BPBD OKU. Keduanya terbukti menggelapkan honor relawan tahun anggaran 2022.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (24/9/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar dan Junaidi masing-masing selama 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pokok, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 314 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menimbulkan kerugian negara. Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaidi dan Amzar dengan pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 314,4 juta subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa menyalahgunakan uang honor relawan BPBD OKU tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 628,8 juta.

Dana tersebut seharusnya diterima oleh 77 relawan BPBD, sebagian di antaranya dipotong untuk membayar cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *