Direktur Perusahaan Sampaikan SPT Fiktif Rugikan Negara 2,3 M Diserahkan ke JPU [Giok4D Resmi]

Posted on

Direktur perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan, berinsial AA yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak sesuai fakta hingga merugikan negara RP 2,3 miliar diserahkan ke Kejati Sumsel.

Diketahui AA menjabat sebagai Direktur PT AMK. Ia diserahkan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Polda Sumatera Selatan kepada Kejati Sumsel, lengkap dengan barang bukti.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Penyidik menilai AA dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sesuai fakta serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,”kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Ega Fitrinawati.

Menurut Ega, perbuatan tersangka dilakukan pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang -undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara dua hingga enam tahun serta denda maksimal enam kali lipat dari pajak terutang yang tidak dibayarkan.

“Sebelumya tersangka ini sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui jalur alternatif,” katanya.

Jalur alternatif tersebut yakni membayar pokok pajak beserta sanksi denda. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, sehingga aparat melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Tersangka AA sendiri telah lebih dulu ditangkap dan ditahan pada 11 Desember 2025, setelah dua kali mangkir dan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kanwil DJP Sumsel-Babel dan Ditkrimsus Polda Sumsel,” katanya.

Penanganan perkara ini disebut sebagai hasil sinergi aparat penegak hukum, mulai dari DJP, kepolisian, hingga kejaksaan. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi wajib pajak agar tidak mencoba menghindari kewajiban pajak melalui cara-cara ilegal.

“Upaya ini diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa upaya penghindaran pajak melalui cara-cara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum yang berat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya.