Kejari Lampung Tengah menahan RAY seorang Direktur PT Kayla Jaya Abadi perusahaan rekanan proyek Taman Hutan Kota. Ia ditahan terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan fasilitas publik senilai Rp 4,56 miliar.
Dana proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2020 yang dikurangi spesifikasi dan volumenya oleh tersangka hingga menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap RAY berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025 yang dikeluarkan oleh Kejari Lampung Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti menjelaskan pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersangka meliputi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan.
“Dari audit internal Auditor Kejati Lampung, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,02 miliar pada pekerjaan pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek tersebut,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Rita menyebutkan penahanan ini sebagai bentuk ketegasan kejaksaan dalam melindungi keuangan negara.
“Fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara harus memberi manfaat bagi masyarakat. Kalau ada penyimpangan, apalagi pengurangan volume pekerjaan, negara jelas dirugikan,” tuturnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Kami tidak ingin ada satu rupiah pun hilang sia-sia. Penegakan hukum ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” lanjut Rita.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, RAY akan ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025, terhitung 8-27 Desember 2025.
Atas perbuatannya, RAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.







