Disebut Serobot Rumah Warga, Eks Sekda Ogan Ilir Akui SHM Digelapkan

Posted on

Kasus Mantan Sekda Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sobli Rozali dan istri dilaporkan ke polisi dugaan penyerobotan rumah warga berbuntut panjang. Sobli pun kemudian melaporkan Ade Syahputra, yang melaporkannya terkait penyerobotan itu atas dugaan penggelapan SHM.

Pasca dilaporkan oleh Ade dan kuasa hukumnya ke polisi atas dugaan penyerobotan rumah dan aksi premanisme pengancaman pakai senjata tajam, kuasa hukum Sobli, Ricky memaklumi laporan tersebut. Dia menyebut, Sobli juga sudah melaporkan Ade terkait penggelapan SHM.

“Klien kita (Sobli) juga sudah melaporkan Ade Syahputra atas penggelapan SHM klien kita atas rumah tersebut,” kata Ricky dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (19/5/2025).

Laporan terkait dugaan penggelapan tersebut, katanya, sudah diterima di SPKT Polda Sumsel pada 7 Mei 2025 lalu dengan nomor laporan: STTLP/B/581/5/2025/SPKT/Polda Sumsel yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, KA Siaga I AKP Afrianto.

“Laporan klien kita tersebut sudah diterima di Polda pada 7 Mei 2025, pelaporan itu dilakukan sebagai pembuktian atas laporan yang sebelumnya dilaporkan yang bersangkutan di Polres OI pada April kemarin, biar sama-sama dibuktikan,” terangnya.

Diketahui, setelah melaporkan dugaan penggelapan tersebut viral isu di sejumlah akun media sosial yang melakukan atau mengunggah tudingan serupa terhadap Ade. Ade yang tak terima atas tudingan itu, pada hari ini melaporkan dua akun medsos ke Polda Sumsel terkait UU ITE.

“Karena klien kita dituding melaporkan penggelapan itu, hari ini dua akun medsos yakni akun Instagram @plglipp.co dan akun TikTok @Adi Simba kita laporkan ke Polda,” kata kuasa hukum Ade, Agustina Novitasarie di Mapolda.

Novi menjelaskan, pihaknya melaporkan kedua akun tersebut atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A, yang terjadi pada Kamis 8 Mei 2025.

“Kita laporkan terkait UU ITE karena klien kita dibilang melakukan penggelapan, padahal klien kita melakukan jual beli secara resmi di notaris,” jelasnya.

Laporan Ade terkait UU ITE tersebut juga sudah diterima hari ini dengan nomor laporan: STTLP/B/636/5/2025/SPKT/Polda Sumsel yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, KA Siaga I AKP Afrianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *