Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang sudah menjatuhkan vonis kepada Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI AD. Atas vonis itu, Kopda Bazar mengajukan banding.
Sidang vonis Kopda Bazarsah digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, pada Senin (11/8/2025).
“Kami mengajukan banding yang mulia,” kata kuasa hukum Kopda Bazarsah Kolonel ChK Amir Welong.
Menurut Amir, pihaknya telah melihat dan mendengar vonis hakim. Maka dari itu, pihaknya mengajukan banding atas vonis tersebut karena merupakan hak terdakwa.
“Kami akan mengajukan banding karena itu hak dari terdakwa,” katanya.
Amir Welong mengatakan dirinya sepakat dengan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Kopda Bazarsah dari pembunuhan berencana atau dakwan premier seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Namun, dia menilai hukuman mati yang didasarkan pada Pasal 338 KUHP terlalu berat.
“Apa yang dilakukan klien kami itu adalah spontanitas dan pembelaan diri,” katanya.
Meski melakukan perlawan hukum, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang gugur dalam tugas.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas gugurnya rekan kita dari Polri,”ujarnya.
Kopda Bazarsah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi Polres Way Kanan saat hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.