Polisi menangkap seorang disk jockey bernama Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), sebagai pengedar ekstasi. Dia ditangkap saat berada di klub malam.
Nurman yang merupakan warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu, ditangkap berawal dari pengembangan penangkapan tersangka Andes Gita Widrinanto di sebuah rumah di Jalan Skip RT 11, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Selasa (2/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra dari penangkapan Andes, petugas menyita 13 butir ekstasi warna kuning.
“Dari hasil pemeriksaan, Andes mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari DJ Nakal melalui paket makanan yang dikirim menggunakan travel Restu Ibu,” ujar Riko, Kamis (4/9/2025).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap DJ tersebut. DJ tersebut ditangkap saat berada di salah satu klub malam di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Setelah melakukan penyelidikan di sekitar klub malam Dinasty, petugas akhirnya melihat terduga pelaku, Nurman Hadi, di halaman klub tersebut dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh pelaku. Namun, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam interogasi awal, Nurman mengakui telah enam kali mengirimkan paket ekstasi kepada Andes dengan cara menyembunyikan pil-pil haram tersebut di dalam paket makanan, dan mengirimkannya melalui travel.
“Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp 5 juta per 20 butir,” ungkapnya.
Riko menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi di lapangan. Polisi masih mengembangkan di mana saja ekstasi tersebut dijual oleh para pengedar ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, dan kami juga tengah memburu pemasok utama bernama Sella,” pungkasnya.