Dua eks pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2017-2021 jadi tersangka kasus korupsi dana hibah. Akibat ulah mereka, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar.
“Kejaksaan Negeri Belitung resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah KONI Belitung Tahun Anggaran 2016-2020,” ujar Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri kepada infoSumbagsel, Rabu (16/4/2025).
“Mereka berinisial AN, selaku Ketua Umum KONI Belitung Tahun 2013 s/d 2017, 2017 s/d 2021 dan Bendahara KONI Belitung Tahun 2017 s/d 2021 atas nama inisial M,” sambungnya.
Jaksa langsung menahan kedua tersangka ini di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama waktu 20 hari ke depan mulai dari 15 April 2025 hingga 4 Mei 2025,” ungkapnya.
Kasus korupsi ini telah dibidik Kejari Belitung sejak tahun 2024 lalu. Bahkan, kantor dan 3 rumah pengurus KONI Belitung turut digeledah penyidik pada saat itu, tepatnya pada Selasa (23/7/2024).
Ada ratusan dokumen yang disita dari 4 lokasi penggeledahan itu. Kasus terbongkar setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan temuan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Belitung.
“Tersangka AN dan M menggunakan dana Hibah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang terdapat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp 4 miliar,” tegasnya.
Uang-uang tersebut, lanjut Riki, dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi mereka. Modusnya dengan cara membuat bukti pertanggungjawaban fiktif hingga mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.
“(Modusnya) dengan cara membuat bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Belitung,” tegasnya kembali.
“Selain itu tersangka AN selaku ketua KONI Belitung dan tersangka M selaku Bendahara juga menggunakan dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi tersangka,” tambahnya.
Kini keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.