Dua pelaku hipnotis di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial SS dan MS, ditangkap warga. Keduanya ditangkap setelah membawa perhiasan emas milik korban senilai Rp 48 juta.
Peristiwa ini terjadi di Pekon Sumber Mulya, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Selasa (28/10/2025).
Dalam video yang beredar, tampak keduanya telah dikepung oleh sejumlah masyarakat. Terlihat juga seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban hipnotis menunjukkan perhiasan emas yang berhasil dibawa para pelaku.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pulang Panggung.
“Benar, jajaran Polsek Pulang Panggung mendapatkan penyerahan dua pelaku modus hipnotis dari masyarakat. Keduanya yakni SS dan MS, saat ini telah dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Keduanya, kata Rahmad, berpura-pura memberikan praktik kesehatan dan meyakinkan korban hingga akhirnya bisa mencuri perhiasan milik korban.
Ia menerangkan pihaknya juga masih mendalami keterangan para pelaku untuk mengetahui adanya korban lain.
“Semuanya masih dilakukan pemeriksaan, kami terus mendalami keterangan-keterangan keduanya apakah ada TKP ataupun korban lainnya,” ujarnya.







