Dua Pemuda Lampung Perkosa Remaja Putri di Depan Adik Korban

Posted on

Dua pemuda di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, bernama Wayan (25) dan Ferdi (21), ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Korban berinisial IS (15) diperkosa di depan adiknya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/07/2025), pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan keduanya ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan atas peristiwa tersebut.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda. WL ditangkap hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB ke Mapolres Tulang Bawang,” katanya, Sabtu (26/7/2025).

Noviarif menerangkan, sebelum korban diperkosa, ia diberi minuman keras jenis tuak oleh kedua pelaku.

“Iya jadi korban ini diminta meminum tuak, kemudian setelah mabuk mereka lalu melakukan pemerkosaan tersebut,” tuturnya.

Dalam peristiwa tersebut, kata Noviarif, kedua pelaku melakukan pemerkosaan di depan adik korban yang masih berusia 7 tahun.

“Benar, jadi mereka ini secara bergiliran merudapaksa korban di depan adik kandung korban,” jelasnya.

Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak,” tuturnya.

“Untuk pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Noviarif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *