Dua Pria di Lubuklinggau Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba

Posted on

Dua pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Paisal Armada (38) dan Ajeng (33) ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan narkoba. Tersangka Ajeng sempat hendak menusuk polisi menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.

Keduanya ditangkap di Jalan Marga Lama, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubukliinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tersangka Paisal akan melakukan transaksi narkoba di TKP.

“Saat tersangka sudah berada di TKP, ia pun langsung kita tangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka memberitahukan kalau paket narkotikanya belum ia terima dan orang yang akan mengantarkannya sudah di jalan menuju ke rumahnya,” katanya, Jumat (11/7-2025).

Mendapatkan informasi tersebut, kata Najamudin, anggota pun langsung memastikan kebenarannya dengan menyuruh tersangka untuk menghubungi rekannya yakni Ajeng dan mengarahkannya untuk bertemu di kediaman tersangka Paisal di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

“Tidak lama kemudian, datang seseorang menggunakan motor mendekati kediaman tersangka Paisal. Begitu turun dari motornya, ia langsung disergap oleh petugas. Namun tersangka Ajeng sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Untungnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Ajeng,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Ajeng, ditemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,23 gram dan mengaku hanya mau mengambil uang dari tersangka Paisal.

“Saat diinterogasi, tersangka Paisal akhirnya memberitahukan kalau narkotika yang ada padanya ia sembunyikan di dalam ban bekas yang sebagian telah tertanam di tanah dekat kandang ayam di rumahnya,” ungkapnya.

Setelah dikeluarkan dari dalam ban bekas tersebut, ditemukan datu plastik PE berisikan sabu seberat bruto 100,63 gram, lima plastik klip berisikan sabu seberat bruto 27,70 gram, satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna kuning sebanyak 13 butir, dan satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna biru berbentuk ikan sebanyak 1 butir.

“Barang tersebut diambil oleh kedua tersangka dari daerah Bengkulu. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti tersebut sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *