Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa (jaksa gadungan). Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF seorang warga sipil yang diduga turut berperan membantu BA dalam aksi penipuan tersebut.
Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November -1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I-A Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan setelah proses tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Ya berkas, dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa (jaksa gadungan). Sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI untuk segera disidangkan,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyidikan, tersangka BA diduga menyalahgunakan identitas dan jabatan dengan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi.
“Dengan modus tersebut, ia berusaha meyakinkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI bahwa dirinya bisa membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Tersangka EF turut serta mendukung aksi BA dalam menjalankan modus tersebut,”ungkap Vanny.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.







