Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tidak berdampak pada pendapatan pegawai, sebagai bagian dari upaya menjaga kinerja birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sumsel Herman Deru yang menegaskan pendapatan ASN tidak boleh dikurangi.
“Efisiensi anggaran tidak berpengaruh kepada kinerja ASN Pemerintah Provinsi Sumsel karena kebijakan Pak Gubernur tidak boleh mengurangi pendapatan ASN,” ujar Ismail Fahmi saat diwawancara, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga berdampak pada PPPK paruh waktu. Honor yang sebelumnya berada di kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan dinaikkan menjadi Rp 2.670.000. Langkah itu diharapkan menjaga stabilitas ekonomi pegawai sekaligus mendukung kinerja birokrasi di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Selain memastikan pendapatan pegawai tetap, Pemprov Sumsel juga tidak mengubah ketentuan hari kerja ASN. Ismail Fahmi menegaskan, sistem kerja tetap diberlakukan lima hari kerja dengan skema bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Untuk sistem hari kerja, ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap diberlakukan lima hari kerja seperti biasa dengan skema bekerja dari kantor,” tegasnya.
Ismail menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga ritme pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meski pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian anggaran. Efisiensi anggaran, kata dia, lebih diarahkan pada pengelolaan belanja tanpa mengganggu kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilakukan dengan menata ulang belanja secara selektif. Pemerintah daerah memfokuskan penghematan pada belanja nonprioritas yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik, termasuk pengendalian belanja operasional dan pembelian barang yang dinilai tidak mendesak.
Efisiensi juga tetap memperhatikan alokasi belanja wajib atau mandatory spending, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pemerintah daerah memastikan kebutuhan dasar, layanan publik utama, serta pembangunan infrastruktur strategis tetap menjadi prioritas, sehingga kebijakan penghematan tidak menurunkan mutu layanan dan capaian pembangunan daerah.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







