EkiJuliandri (35), warga Bungo, Jambi, ditangkap polisi, usai nekat membobol kotak amal. Pelaku nekat melakukan aksinya akibat kecanduan judi online.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer mengatakan pelaku sudah berulang kali membobol kotak amal, dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Pelaku ini sudah spesialis, sudah 4 masjid yang kotak amalnya di bobol oleh pelaku secara berulang-ulang kali, akibat kecanduan judi online,” kata Noer, Rabu (9/7/2025).
Pelaku ditangkap usai petugas menerima laporan dari pegawai Masjid Al- Munawaroh, Jalan M. Thohir, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo. Saat itu, marbot melihat kotak amal dalam keadaan rusak dan uang telah terkuras.
“Jadi marbot masjid melihat kotak amal itu rusak dan uang didalamnya sudah berkurang, sehingga dia memberitahukan kepada pengurus masjid lainnya,” jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, pengurua langsung mengecek ke TKP serta melihat CCTV masjid. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku sedang merusak dan menguras uang dari dalam kotak.
“Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir sebesar Rp 8 jurmta, dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut,” sambungnya.
Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan digiring ke Polres Bungo.
“Pelaku sudah kita amankan, usai menerima laporan, hanya beberapa jam kami berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya,” ungkap Noer.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 linggis, 1 tang, serta kunci pas dari tangan pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.