Eks Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo resmi menjadi tersangka atas kasus korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati. Akibat ulahnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Berikut alur kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, kasus ini berawal di tahun 2021, saat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
“MDR yang kala itu menjabat sebagai bupati memerintahkan M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan. Setelah dilakukan perencanaan, dilakukan oleh SWN dengan meminjam perusahaan selanjutnya melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali,” ungkapnya.
Setelah sketsa jadi, lanjut Armen, dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut.
“Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan tersebut telah dilaksanakan, selanjutnya MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus,” jelasnya.
“Selain itu, MDR atas perintah dari Dawam meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA yang Direktur-nya adalah AGS, kemudian pekerjaan tersebut disubkon kepada perusahaan lain,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta audit perhitungan kerugian negara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.803.937.439,” tandas Armen.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo sebagai tersangka. Dawam terjerat kasus korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati.
Adapun nilai pagu anggaran proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp 6,9 miliar.
Selain Dawam, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang rekanan Dawam yakni AC, MDR dan SS sebagai tersangka.
Keempatnya resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (17/4/2025) malam. Penyidik langsung membawa keempat tersangka ke Rutan Wah Hui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.