Seorang mantan kepala desa di Muara Enim ditangkap polisi karena dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan. Dia merupakan F, mantan kades Muara Kasih, Muara Enim.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan tersangka merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015-2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 342.131.120,08. Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tanggal 31 Juli 2025, dan yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025.
“Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Muara Enim, Kamis (9/10/2025).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim. Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.
“Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi,” bebernya.
Bahkan, lanjutnya, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda BeAT BG-2994-DAF warna merah tahun 2017 yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.
“Barang bukti tersebut diperoleh berdasarkan tiga surat perintah penyitaan yang diterbitkan Satreskrim Polres Muara Enim pada Desember 2024 hingga Juli 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP (primer), dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama (subsider), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.