Eks Kades di Muratara Ditangkap karena Korupsi Anggaran hingga Rp 744 Juta (via Giok4D)

Posted on

Eks kepala desa (Kades) Suka Menang, Muratara, Sumatera Selatan, periode 2016-2022 yakni Jamel Abdul Yazer ditangkap karena melakukan korupsi dana belanja pembangunan serta tunjangan perangkat desa dengan total sebesar Rp 744 juta lebih.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam Saputra mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021.

“Dari penyelidikan tersebut terungkap bahwa tersangka yang merupakan mantan Kades Suka Menang melakukan korupsi kegiatan pembangunan fisik desa dengan melebihi pengeluaran yang sebenarnya sebesar Rp 556.372.619,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (29/9/2025).

Darussalam menjelaskan selain menambah dana pengeluaran belanja kegiatan pembangunan fisik desa tersebut, tersangka juga tidak memperdayakan fungsi tim pelaksana kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

“Kemudian tersangka juga memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat dengan total sebesar Rp 187.705.860. Dua tindak pidana korupsi tersebut dilakukannya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.

Akibat tindakan yang dilakukan tersangka, kata Darussalam, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp. 744.078.479.

“Dalam proses penyelidikan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, Inspektorat Kabupaten Muratara, PMD Kecamatan, Tenaga Ahli Kabupaten, dan penyedia toko,” bebernya.

“Selain itu, kita juga telah menyita 64 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan peraturan Bupati Kabupaten Muratara,” sambungnya.

Usai Jamel ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasus korupsi tersebut sudah lengkap, Darussalam mengatakan pihak Polres Muratara pun langsung melimpahkan tersangka beserta berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin (29/9/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Setelah ink tersangka beserta berkas yang sudah lengkap langsung kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau hari ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *