Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan. Subandri merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah Subandri Bachri, mantan Kadis PU Lampung Timur kasus pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur meninggal di sel,” demikian pesan singkat yang beredar dan diterima infoSumbagsel, Senin (8/9/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan kabar duka tersebut.
“Iya benar (Subandri meninggal dunia), terinfokan karena sakit,” kata Armen saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025)
Namun, dirinya belum merinci lebih jauh soal riwayat penyakit yang diderita Subandri hingga meninggal dunia. Soal status hukum tersangka, Armen mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut.
“Nanti kita lihat, kami masih harus berkoordinasi memastikan kabar duka ini,” ujarnya.
Diketahui, Subandri ditetapkan tersangka pada 16 Juni 2025 lalu. Saat itu ia menjabat Kepala Dinas PUPR Lampung Timur sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus ini terkait proyek senilai Rp6,8 miliar yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar. Penyidik menyebut ada persengkongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu agar bisa menggarap proyek tersebut.
Selain Subandri, ada empat tersangka lain yakni Agus Cahyono (Direktur CV GTA), Mahdor (ASN Pemkab Lampung Timur), Sarwono Sanjaya (Direktur CV Laras Cipta), serta M Dawam Rahardjo (mantan Bupati Lampung Timur). Keempatnya ditahan di Rutan Way Hui, sementara Subandri sempat ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.