Eks Sekwan OKUS Tak Ditahan Usai Digerebek, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan

Posted on

Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA (38) kini sudah lepas dari aturan penahanan 1×24 jam usai digerebek bersama wanita idaman lain MZ di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Meski begitu, polisi pastikan penyidikan tetap berjalan.

“Yang bersangkutan (JA) saat ini saya dengar tidak ditahan. Namun tetap akan kami lakukan penyidikan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (27/6/2025).

Diketahui, JA dan MZ digerebek sebagai tindak lanjut dari pengaduan istri sahnya YTK (38) pada Senin (23/6/2025) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan perzinaan di sebuah kos, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Harryo mengatakan, pihaknya telah memroses aduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.

“Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya,” jelasnya.

“Nanti pada saatnya, akan kita limpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pengaduan tersebut,” tambah Harryo.

Harryo menjelaskan, penahanan terdapat pelaku tidak serta merta harus dilakukan. Terutama, bila ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan bukan tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan.

“Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan,” jelasnya.

Dia memastikan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan penyidikan.

“Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekwan DPRD OKU Selatan berinisial JA , yang digerebek istrinya tengah bersama selingkuhannya, MZ diamankan di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Mereka masih menjalani pemeriksaan.

“Benar, yang bersangkutan (JA dan MZ) dilaporkan oleh istri sahnya. Sepengetahuan saya (pasangan tersebut) saat ini ada di Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (24/6/2025).

Menurut Harryo, pihaknya memiliki kewenangan 1×24 jam untuk melakukan penahanan.

“Kami memiliki kewenangan 1×24 jam untuk mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *