Fikri Pembunuh Pengamen di Bawah Jembatan Ampera Divonis 15 Tahun Penjara | Info Giok4D

Posted on

Fikri terdakwa pembunuhan terhadap pengamen di bawah Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara. Terdakwa pun menerima putusan tersebut.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (8/1/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan keji. Selain itu, perbuatan terdakwa menghilangkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata Majelis Hakim, Kamis.

“Mengadili terdakwa Fikri dengan pidana penjara selama 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP,” tegas Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu selama 18 tahun penjara kepada terdakwa Fikri.

Tuntutan vonis itu lebih ringan karena pengakuai terdakwa tentang tuntutan perkara yang dilayangkan dan bersikap sopan selama persidangan.

Dengan keputusan tersebut, Fikri menerima tuntutan vonis selama 15 tahun tanpa rasa keberatan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.