Ahli forensik RS Bhayangkara Lampung mengungkapkan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta tewas dengan luka tembak di bagian bibir bawah yang menembus ke tulang iga belakang.
Diketahui, almarhum Ghalib tewas setelah ikut dalam penggerebekan sabung ayam milik terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Ahli forensik RS Bhayangkara Lampung dr Chatrina Andriyani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjelaskan bahwa Briptu Anumerta Ghalib tewas setelah mengalami luka tembak di bagian bibir kiri bawah dan tembus ke sela tulang bagian belakang tulang iga tiga dan empat bagian kanan.
“Luka tembaknya di bagian bibir bawah sebelah kiri lalu masuk ke bagian atas di daerah otot bibir kena bagian gusi dan tulang lidah, lalu ke rongga mulut sampai ke tulang leher depan. Lalu bersarang disela tulang iga tiga dan empat belakang bawah sebelah kanan,” ujarnya.
Proyektil yang menembus itu membuat bekas saluran tembakan sepanjang 19 cm dengan kemiringan turun sekitar 25 derajat.
“Akibat tembakan tersebut membuat saluran sepanjang 19 cm dari bawah bibir sebelah kiri sampai ke sela tulang iga ketiga dan keempat di bagian belakang sebelah kanan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa ada keterangan yang menyebutkan bahwa terdakwa Kopda Basar menembak Ghalib dengan posisi tiarap.
Menurut Putri, aksi penembakan dengan posisi tiarap itu adalah kebohongan. Sebab dari keterangan forensik luka Ghalib justru tembus dan turun ke bawah.
“Jelas kalau terdakwa itu menembak korban dari posisi berdiri dan nggak mungkin berdiri dengan posisi tiarap atau gaya rembo. Proyektilnya itu tembus ke bawah. Nggak masuk akal kalau dari bawah dia (Kopda Bazar) nembak, dia (Kopda Bazar) bukan sniper ada kebohongan terdakwa di sini. Kalau posisi terdakwa tiarap, logikanya posisi peluru mengarah ke atas,” katanya.