Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pimpinan dewan Sumardi. Surat PAW terhadap Ketua DPRD Bengkulu itu telah disampaikan ke DPP Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Syamsurachman membenarkan adanya surat pengajuan PAW yang telah disampaikan melalui mekanisme partai. Dia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi.
“Iya, memang benar sudah ada surat usulan itu sejak sebelum Musda. Ini hal yang biasa, bisa dikatakan sebagai bentuk penyegaran dan menjadi kebijakan partai melalui fraksi di DPRD,” ujar Syamsurachman, Kamis (21/10/2025).
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan akan mengajukan sanggahan. Dia menyebut selama ini telah loyal dan patuh terhadap partai.
Sumardi mengakui telah menerima surat pengajuan tersebut, namun dia menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana menggugat dan meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk membatalkan rekomendasi tersebut.
“Benar, memang ada surat masuk. Tapi, pasti saya sanggah dan akan menggugat agar ketum membatalkan rekomendasi itu. Saya tidak pernah mendapat teguran, baik SP 1, SP 2, maupun SP 3. Loyalitas dan dedikasi saya terhadap partai selalu saya jaga,” kata Sumardi saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Sumardi juga menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART maupun kode etik partai. Karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum dan alasan politik di balik usulan PAW tersebut.
“Saya justru ingin tahu, apa dasar pengajuan itu. Karena selama ini saya menjalankan amanah partai dengan baik dan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.