Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji 13 di bulan Juni 2025. Sudahkah mengecek status pencairan dan nominal yang didapatkan?
Aturan pencairan gaji 13 untuk ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2025. Jikapun tidak terjadi, maka akan dibayarkan pada Juli. Agar tidak terlewat jadwal pencairan, sebaiknya mengecek status pembayaran secara berkala.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui pencairan gaji 13. ASN bisa memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan pemerintah atau mengecek langsung ke bank penyaluran. Berikut ini penjelasan cara cek gaji 13 sudah masuk atau belum.
Jika cara online tidak berhasil, ASN bisa mencoba bertanya kepada bagian keuangan atau HRD instansi tempat bekerja. Bagi pensiunan bisa mengecek langsung ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi dengan menyampaikan proses updatenya.
PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan nominal yang tidak sama, tergantung golongan dan jabatan terakhir. ASN pusat, prajurit TNI Polri, dan hakim akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah akan diberikan skema sesuai dengan ASN pusat tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerahnya. Secara keseluruhan, ada empat komponen gaji 13 yang akan diterima yakni:
Komponen ini tidak berlaku bagi pensiunan, sebab gaji 13 yang akan diterima menyesuaikan uang pensiunan bulanan pada golongan terakhir.
Mengacu lampiran PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji 13, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.6665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Itulah jadwal pencairan gaji 13 untuk ASN lengkap dengan cara cek dan nominal yang diterima. Semoga membantu, ya.