Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel dan Sekitarnya, Cek di Sini! update oleh Giok4D

Posted on

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jabatan yakni penuh waktu dan paruh waktu. Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan Rb RI) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Lantas, berapa banyak nominal yang akan didapatkan pegawai PPPK Paruh Waktu sebagai upah atau gaji di instansi? Simak rincian lengkap dan penjelasannya

Kemenpan Rb RI Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Mereka akan bekerja sebagaimana pegawai lain dengan tugas dan kewajiban sesuai job desk.

Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan upah minimum regional sebesar Rp 3.681.571 sebagai UMP. Nominal ini menjadi acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.

Selain daripada itu, gaji pegawai juga bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima sebelumnya ketika masih menjadi honorer. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Sumsel sebagai berikut:

Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.

Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel lengkap dengan masa kerjanya. Semoga berguna, ya.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel

Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia

1. UMP Pulau Sulawesi

2. UMP Pulau Jawa

3. UMP Pulau Kalimantan

4. UMP Pulau Sumatera

5. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

6. UMP Papua

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan upah minimum regional sebesar Rp 3.681.571 sebagai UMP. Nominal ini menjadi acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.

Selain daripada itu, gaji pegawai juga bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima sebelumnya ketika masih menjadi honorer. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Sumsel sebagai berikut:

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel

Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.

Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia

1. UMP Pulau Sulawesi

2. UMP Pulau Jawa

3. UMP Pulau Kalimantan

4. UMP Pulau Sumatera

5. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

6. UMP Papua

Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel lengkap dengan masa kerjanya. Semoga berguna, ya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *