Gugatan PSU Empat Lawang Diregistrasi MK, Sidang Perdana 15 Mei

Posted on

Gugatan selisih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sudah masuk registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana dijadwalkan 15 Mei 2025 dengan agenda mendengar permohonan pemohon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang pasca putusan MK atas registrasi perkara Konstitusi nomor: 323/PHPU.BPU-XXIII/2025.

“Jadwal dan tahapan sudah dikeluarkan oleh MK, untuk tanggal dan kapan pastinya kami menunggu panggilan resmi MK yang disampaikan melalui KPU RI,” ujar Andika saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Pihaknya saat ini tengah menyiapkan draft jawaban dan daftar alat bukti terkait gugatan dari pemohon. Setelahnya, KPU Sumsel dan Empat Lawang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU RI.

“Iya kami sedang melakukan persiapan bahan jawaban atas permohonan PHPU hasil PSU Empat Lawang,” katanya.

Dia menambahkan, dalam jadwal sidang setelah pemeriksaan pendahuluan (15 Mei), esok harinya hingga 19 Mei agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Kemudian 20 Mei mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu provinsi dan kabupaten. Serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari termohon, pihak terkait, dan bawaslu provinsi atau kabupaten.

Kemudian 20-25 Mei laporan hasil pemeriksaan oleh panel hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan 26 atau 27 Mei.

Jika persidangan dilanjutkan, MK menjadwalkan pada 28 Mei. Sedangkan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 4 Juni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *