Guru Karate Cabuli 7 Muridnya, Pelaku Ditangkap

Posted on

Oknum guru (sensei) karate di salah satu sekolah negeri Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berusia 58 tahun diduga mencabuli tujuh muridnya. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan polisi.

Saat ini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru karate ini terus dikawal Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar.

Kepastian oknum sense itu ditangkap Polda Kalbar dibenarkan oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati.

“Pelaku sudah diamankan oleh Subdit Dit Reskrimum Polda Kalbar beberapa waktu lalu,” kata Eka kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Eka mengatakan KPPAD terus mengawal kasus ini. Pada Selasa 15 April 2025 KPPAD Kalbar mendampingi korban untuk membuat laporan ke Subdit IV Renata PPA Ditreskrimum Polda Kalbar atas kejahatan seksual tersebut.

“Kami KPPAD bersama KPAD Kota Pontianak terus mengawal kasus ini. Kami sudah melakukan pelaporan ke Polda Kalbar setelah orang tua korban melapor ke KPPAD,” jelasnya.

Eka mengaku dia dan timnya sudah mendatangi satu per satu murid yang diduga menjadi korban kebejatan sensei tersebut. Hasil pendataannya, tercatat ada tujuh korban dengan rata-rata berkisar umur 11 sampai 14 tahun. Mulai dari siswi kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP.

“Sejauh ini ada 7 anak perempuan di bawah umur menjadi korban, yang merupakan murid dari sekolahan itu,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus cabul sensei ini.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bayu dikonfirmasi infocom, Minggu siang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Ia menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga.

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *