Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai di Lahat, Sumatera Selatan. Terlebih masyarakat juga meminta untuk penghentian kegiatan angkutan batu bara di jalan umum.
Herman Deru juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara. Instruksi ini juga mewajibkan seluruh truk batubara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, ingub ini dikeluarkan agar kendaraan angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” ujar Deru.
Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Pergub 74/2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara.
Bupati Muara Enim Edison mendukung penuh larangan angkutan batu bara di jalan umum. Katanya, perlu sikap tegas agar penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumsel.
“Kami mendukung penuh Pemprov Sumsel untuk menghentikan total angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel,” ujar Edison.
Menurutnya, kendaraan batu bara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir karena kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang terjadi.
“Setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batu bara dengan kondisi ODOL melintasi wilayah Muara Enim. Salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” katanya.
Katanya, dalam rapat terbatas di Griya Agung yang juga dihadiri Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, dan Wali Kota Prabumulih itu, disepakati bahwa tidak memberi dispensasi satu ruas jalan kendaraan batu bara.
“Kami meminta larangan penggunaan jalan umum bagi truk batu bara dipercepat dari target awal gubernur 1 Januari 2026, kami ingin ini segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur,” ujarnya.